SINAR BATARA|KOTAPINANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Selatan resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kesepakatan ini dikukuhkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga, yang berlangsung di Aula Kantor Kejari Labusel, Kecamatan Kotapinang, pada Rabu (12/8/2026).
Prosesi penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Labusel, Alexander Zaldi, S.H., M.H., bersama Ketua KPU Labusel, Adnan Rasyid, S.S.
Turut hadir menyaksikan acara tersebut jajaran pejabat struktural Kejari Labusel, mulai dari Kepala Seksi Datun, Kepala Subbagian Pembinaan, para Kepala Seksi dan Subseksi, Jaksa Fungsional, staf bidang Datun, serta jajaran komisioner dan sekretariat KPU Labusel.
Alexander Zaldi menyatakan bahwa kolaborasi ini bertujuan untuk memperkuat sinergitas dan koordinasi kedua lembaga. Melalui kerja sama ini, Kejari siap memberikan pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara guna mendukung kelancaran tugas-tugas kepemiluan.
Perjanjian kerja sama ini akan berlaku selama lima tahun ke depan, terhitung sejak 12 Agustus 2026 hingga 12 Agustus 2031, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan kedua belah pihak.
Langkah ini diharapkan menjadi upaya preventif dalam mencegah dan meminimalkan potensi sengketa atau permasalahan hukum yang dapat menghambat agenda kelembagaan. Selain itu, sinergi ini bertujuan membangun tata kelola pemilu yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. (red/ril).
